Laman

Sabtu, 22 Maret 2025

​Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2025


 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja direvisi dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025, membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap struktur dan peran TNI dalam pemerintahan Indonesia. Berikut adalah beberapa poin utama dari revisi tersebut:

  1. Penambahan Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi oleh Prajurit TNI Aktif: Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 16. Penambahan ini mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

  2. Perubahan pada Pasal 7 tentang Tugas TNI: Revisi ini mencakup penambahan tugas operasional militer di luar konteks perang, yang memungkinkan TNI terlibat dalam berbagai operasi non-perang. 

  3. Perubahan pada Pasal 47 tentang Kementerian/Lembaga yang Bisa Dimasuki TNI: Pasal ini mengalami perubahan untuk mencerminkan penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. 

  4. Perubahan pada Pasal 53 tentang Usia Pensiun TNI: Revisi ini mengatur perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, meskipun detail spesifik mengenai perubahan tersebut belum dipublikasikan secara luas. 

Perubahan-perubahan ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan organisasi sipil. Beberapa kelompok mahasiswa dan aktivis menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi ini dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil, serta berpotensi mengembalikan konsep "dwifungsi" TNI yang pernah ada di masa lalu. Protes dan demonstrasi telah terjadi di berbagai daerah sebagai respons terhadap revisi ini. 

Selain itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat bahwa proses pembentukan revisi UU TNI ini dianggap kurang transparan dan terburu-buru, tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. 

Secara keseluruhan, revisi UU TNI ini membawa perubahan signifikan dalam struktur dan peran TNI di Indonesia, yang memerlukan perhatian dan pengawasan dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.



Kamis, 28 Juli 2016

CARA SEDERANA MENGHAPUS APLIKASI DI ANDORID

mungkin ini membantu tentang bagaimana cara menhapus aplikasi android yang baik dan benar:
  1. buka menu pengaturan
  2. pilih aplikasi
  3. pilih aplikasi yag akan dihapus
  4. pilih tombol hapus cache
  5. pilih tombol paksa berhenti
  6. dan pilih copot pemasangan
mungkin dengan cara demikian sisa file aplikasi akan terhapus semuah sehingga dapat menambah volume ram di hp.. terima kasih semoga berguna